Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Bulan Jadi Kurir Vape Narkoba, DJ di Medan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Sindikat Narkoba Simalungun, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Sita 35,25 Gram Sabu

Kamis, 11 September 2025 | 18:19 WIB
  • author Jafar Sembiring
Gerebek Sindikat Narkoba Simalungun, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Sita 35,25 Gram Sabu
Gerebek Sindikat Narkoba Simalungun, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Sita 35,25 Gram Sabu. Foto: Istimewa

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dengan total barang bukti 35,25 gram sabu.

Penangkapan ini juga menguak dugaan sindikat narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Langkat.

Kedua pelaku, Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39), diringkus di rumah mereka di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (7/8/2025).

Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

"Warga melaporkan adanya transaksi dan penyalahgunaan sabu di sebuah rumah. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar AKP Henry.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut