get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Sindikat Narkoba Simalungun, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Sita 35,25 Gram Sabu

Bentrokan TPL vs Lamtoras: Perusahaan Tegaskan Lokasi di Konsesi Sah Milik Negara, Bukan Sihaporas

Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:21 WIB
header img
Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang. Foto: Jafar Sembiring/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memberikan klarifikasi tegas terkait bentrokan antara petugas keamanannya dan kelompok masyarakat yang menamakan diri Lamtoras di wilayah konsesi perusahaan pada Senin (22/9/2025). TPL menyatakan insiden tersebut terjadi di areal konsesi sah milik negara di Desa Sipolha, bukan di Desa Sihaporas tempat kelompok Lamtoras berasal.

Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang, menjelaskan bentrokan terjadi di wilayah konsesi berkode B483, yang secara administrasi berada di Desa Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun. Lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 5,4 km dari Desa Sihaporas.

Menurut Salomo, saat kejadian, petugas TPL sedang melaksanakan pemanenan kayu Eucalyptus, bahan baku pulp, di wilayah konsesi tersebut. "Kejadian bentrokan itu terjadi di wilayah konsesi kami yang letaknya berada di Desa Sipolha. Desa Sipolha dan Desa Sihaporas itu berada di wilayah berbeda," ujar Salomo di Medan, Selasa (7/10/2025).

Salomo juga menepis tudingan bahwa pihaknya yang memulai serangan. Ia menegaskan TPL sedang berada di "rumah mereka sendiri" karena lokasi bentrokan berdekatan dengan Kantor Litbang Sektor Aek Nauli.

"Kami dituding menyerang kelompok Lamtoras. Kami ini didatangi di wilayah konsesi kami. Mana mungkin kami membangun kantor di wilayah yang bukan konsesi kami, artinya kami yang didatangi di rumah kami oleh kelompok itu," jelasnya.

Persoalan Klaim Lahan Adat

Pihak TPL menyoroti kejanggalan klaim lahan adat yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Salomo menyebut kelompok Lamtoras berasal dari dua dusun, namun mengklaim tanah adat hingga ke wilayah konsesi TPL yang sudah masuk administrasi Desa Sipolha.

TPL menegaskan bahwa wilayah konsesi yang mereka kelola diperoleh berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No 493/Kpts-II/1992 Jo SK 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021. Salomo mempertegas bahwa lahan tersebut adalah milik negara yang diberikan hak pengelolaannya kepada perusahaan sesuai regulasi.

"Ini kan lucu juga. Kalau pemerintah kemudian mengeluarkan bidang tersebut dari lahan konsesi kami, kami juga akan mematuhi aturan. Nah, ini tidak bisa begitu. Kelompok ini langsung datang mengklaim lahan adat dan melarang kami menanaminya dengan tanaman industri, itu namanya salah tempat," tegas Salomo.

Ajakan Dialog Tanpa Pihak Ketiga

Menyikapi konflik yang berkelanjutan, TPL menyatakan sangat terbuka untuk berdialog dengan masyarakat terkait pengembangan lahan di sekitar wilayah konsesi. Namun, Salomo menekankan bahwa pembicaraan harus dilakukan hanya antara perusahaan dan perwakilan masyarakat, tanpa melibatkan pihak ketiga.

"Kami tidak ingin ada pihak ketiga dari LSM atau apapun itu. Karena faktanya, justru mereka yang kerap memperkeruh suasana," tutup Salomo.

Insiden bentrokan ini juga memicu reaksi dari sejumlah cendekiawan dan tokoh adat Simalungun yang menyatakan bahwa tidak ada istilah tanah adat yang diakui secara tradisional di kabupaten yang berfalsafah 'Habonaron do Bona' tersebut.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut