Pelindo Jamin Dukung Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kapal Tunda Pra-Merger
JAKARTA, iNewsMedan.id - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait penetapan tersangka dalam kasus pengadaan dua unit kapal tunda kontrak tahun 2019. Pengadaan ini dilakukan oleh PT Pelindo I (sebelum merger) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Sumut pada tanggal 25 September 2025.
Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R, pada Jumat (26/9/2025), menyatakan bahwa Pelindo turut prihatin atas hal ini dan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana kami sampaikan sejak awal,” tegas Jonedi.
Ia menekankan bahwa pengadaan kapal tunda tersebut terjadi pada tahun 2019 di PT Pelindo I, sebelum proses merger Pelindo pada tahun 2021.
Jonedi menambahkan bahwa Pelindo memiliki komitmen kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan korupsi. Komitmen ini ditunjukkan dengan kerja sama sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) di lingkungan Pelindo Group.
“Manajemen Pelindo mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelindo akan menghormati setiap keputusan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga prosesnya tuntas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jonedi memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Pelindo.
“Layanan kepelabuhanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional dengan sebaik-baiknya,” tutup Jonedi.
Editor : Jafar Sembiring