get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara

Sadis! Sopir Taksi Online Digorok, Pelakunya Dituntut Seumur Hidup

Kamis, 25 September 2025 | 07:41 WIB
header img
Fadli, pembunuh sopir taksi online, dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa di PN Medan. Foto: Istimewa

Kronologi Pembunuhan

Kasus ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025. Fadli sudah menyiapkan sebilah pisau sebelum memesan taksi online lewat aplikasi Indriver. Ia meminta korban menjemput di Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan, dengan tujuan Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.

Saat perjalanan, Fadli mendadak menggorok leher korban lalu menusuk tubuhnya hingga tewas. Setelah itu, ia membuang jasad Janmus ke semak-semak di Kutalimbaru, Deli Serdang, dan membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban.

Fadli sempat mencoba menjual mobil itu kepada Halda (DPO) seharga Rp25 juta, namun urung karena bercak darah masih menempel. Upaya pelariannya berakhir sehari kemudian, Senin (24/2/2025), ketika polisi berhasil meringkusnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut