Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Sadis! Sopir Taksi Online Digorok, Pelakunya Dituntut Seumur Hidup

Kamis, 25 September 2025 | 07:41 WIB
  • author Ismail
Sadis! Sopir Taksi Online Digorok, Pelakunya Dituntut Seumur Hidup
Fadli, pembunuh sopir taksi online, dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa di PN Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, inews Medan.id – Fadli, pria 45 tahun asal Jalan Bunga Kardiol, Medan Tuntungan, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan sopir taksi online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9).

“Menuntut terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tergolong pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Aksi keji itu tidak hanya merenggut nyawa korban, Janmus, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan belum pernah dihukum,” tambahnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan bagi Fadli untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut