get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara

Sadis! Sopir Taksi Online Digorok, Pelakunya Dituntut Seumur Hidup

Kamis, 25 September 2025 | 07:41 WIB
header img
Fadli, pembunuh sopir taksi online, dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa di PN Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, inews Medan.id – Fadli, pria 45 tahun asal Jalan Bunga Kardiol, Medan Tuntungan, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan sopir taksi online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9).

“Menuntut terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tergolong pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Aksi keji itu tidak hanya merenggut nyawa korban, Janmus, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan belum pernah dihukum,” tambahnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan bagi Fadli untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut