Dapur Kapal Jadi Gudang Sabu, Polisi Bongkar Modus Baru Sindikat Narkoba Internasional Lewat Laut
Selasa, 23 September 2025 | 07:44 WIB

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut dijemput para pelaku dari perairan perbatasan Indonesia atas perintah seorang pria berinisial AL. Sebagai imbalan, ketiga kurir dijanjikan Rp1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka bawa masuk.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polres Asahan menegaskan, penggagalan ini berarti menyelamatkan lebih dari 89 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Polisi juga masih memburu AL yang diduga sebagai pengendali jaringan dari luar negeri.
Editor : Ismail