get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Gabungan di Deliserdang: THM Marcopolo Dieksekusi karena Narkoba dan Ilegal

Dapur Kapal Jadi Gudang Sabu, Polisi Bongkar Modus Baru Sindikat Narkoba Internasional Lewat Laut

Selasa, 23 September 2025 | 07:44 WIB
header img
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi jajaran menunjukkan barang bukti narkotika yang berhasil disita, terdiri dari sabu, pil ekstasi, dan Happy Five, saat konferensi pers di Mapolres Asahan. Foto: Istimewa

ASAHAN, iNewsMedan.id – Modus penyelundupan narkoba kembali terungkap di perairan Tanjung Balai. Kali ini, sindikat jaringan laut berupaya mengelabui aparat dengan cara menyembunyikan puluhan kilogram sabu di dapur kapal. Upaya itu berhasil digagalkan tim opsnal Satres Narkoba Polres Asahan.

Dalam operasi yang digelar Sabtu (20/9/2025), polisi menangkap tiga orang kurir berinisial AM (29), AF (32), dan R (23). AM bertugas sebagai nakhoda pengganti, sementara dua lainnya berperan sebagai anak buah kapal. Dari tangan mereka, aparat menyita 18 kilogram sabu, 7.000 butir ekstasi, dan 3.000 butir Happy Five.

Barang haram tersebut disamarkan dalam bungkus teh Cina bermerek “Guanyinwang”, “Chrysanthemum Tea”, hingga “Alishan Jin Xuan Tea”. Paket-paket itu kemudian disembunyikan di ruang penyimpanan alat masak kapal agar tampak seperti perlengkapan dapur biasa.

“Modus ini jelas dimaksudkan untuk mengelabui petugas. Mereka mengira dengan menaruh barang bukti di dapur kapal, tidak akan ada yang curiga,” ungkap Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, Senin, 23 September 2025.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai kapal mencurigakan yang berlayar ke perairan belakang gudang di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung. Polisi yang melakukan pengintaian langsung bergerak cepat saat kapal itu bersandar.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut dijemput para pelaku dari perairan perbatasan Indonesia atas perintah seorang pria berinisial AL. Sebagai imbalan, ketiga kurir dijanjikan Rp1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka bawa masuk.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Asahan menegaskan, penggagalan ini berarti menyelamatkan lebih dari 89 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Polisi juga masih memburu AL yang diduga sebagai pengendali jaringan dari luar negeri.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut