Sindikat Jual Beli Bayi di Medan Terbongkar, Bayi Baru 3 Hari Nyaris Dijual
Minggu, 21 September 2025 | 08:29 WIB
“Korban adalah bayi berusia tiga hari. Saat ini sedang kami lindungi, sementara penyidik terus mendalami jaringan perdagangan manusia ini,” tambahnya.
Kedelapan tersangka kini ditahan di Mako Polda Sumut. Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 KUHP.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ismail