Sindikat Jual Beli Bayi di Medan Terbongkar, Bayi Baru 3 Hari Nyaris Dijual
MEDAN, iNewsMedan.id- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan upaya penjualan seorang bayi yang baru lahir tiga hari. Penggerebekan dilakukan tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menyampaikan bahwa penggerebekan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025. Dari lokasi tersebut, petugas mendapati delapan orang yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli bayi.
“Seluruhnya langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki,” ungkap Siti, Sabtu malam, 20 September 2025.
Selain menyelamatkan bayi mungil berusia tiga hari itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Namun, pihak kepolisian masih merahasiakan detail kronologi kasus karena penyidikan masih berjalan.
“Korban adalah bayi berusia tiga hari. Saat ini sedang kami lindungi, sementara penyidik terus mendalami jaringan perdagangan manusia ini,” tambahnya.
Kedelapan tersangka kini ditahan di Mako Polda Sumut. Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 KUHP.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ismail