Suap Proyek Jalan Nasional Rp4 Miliar, Ayah-Anak Jadi Terdakwa di Tipikor Medan
Jaksa membeberkan, pada 26 Juni 2025, TOPG memerintahkan bawahannya, Rasuli Efendi, untuk memproses dua proyek melalui e-katalog meskipun perencanaannya belum tuntas. Proyek itu adalah peningkatan struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. PT DNTG kemudian keluar sebagai pemenang tender.
Akhirun, lanjut jaksa, lalu menyuruh anaknya menyerahkan uang suap kepada para pejabat terkait.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dua lapis dakwaan. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu itu ditunda hingga Rabu pekan mendatang. “Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” ujar Khamozaro.
Editor : Ismail