Suap Proyek Jalan Nasional Rp4 Miliar, Ayah-Anak Jadi Terdakwa di Tipikor Medan
MEDAN, iNewsMedan.id- Kasus dugaan korupsi proyek Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Medan tahun anggaran 2025 resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, 17 September 2025. Dua orang terdakwa yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini duduk di kursi pesakitan.
Mereka adalah Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), bersama anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Ridho Sepputra, keduanya disebut menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan perusahaan mereka dalam lelang proyek. Jumlah suap yang tercatat mencapai Rp4,054 miliar, ditambah janji commitment fee hingga lima persen dari nilai kontrak.
“Uang tersebut diberikan agar proses lelang melalui e-katalog bisa diatur sehingga PT DNTG memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut,” ujar Ridho di ruang sidang Cakra Utama.
Nama sejumlah pejabat pun ikut terseret. Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) disebut menerima Rp50 juta dengan komitmen empat persen dari nilai kontrak. Rasuli Efendi Siregar, PPK UPT Gunung Tua, mendapat Rp50 juta atau satu persen.
Tak berhenti di situ, uang juga mengalir ke Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Rp300 juta), Kasatker PJN Wilayah I Medan Rahmad Parulian (Rp250 juta), Kasatker Dicky Erlangga (Rp1,675 miliar), serta dua PPK lain, Munson Ponter Paulus Hutauruk (Rp535 juta) dan Heliyanto (Rp1,194 miliar).
Editor : Ismail