Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling, Oknum Polisi Asahan Ditahan
Kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI AD, Polda Sumut, dan Gakkum LHK pada 11 November 2024. Saat itu, petugas menyita total 1,18 ton sisik trenggiling. Selain Alfi, turut ditangkap dua prajurit TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang sipil bernama Amir Simatupang. Dua prajurit TNI divonis 1 tahun penjara, sedangkan Amir dihukum 3 tahun.
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan dampak lingkungan dari kasus ini sangat besar. “Valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta. Untuk mendapatkan 1 kg sisik trenggiling, 4-5 ekor trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp. 298,5 miliar,” jelasnya.
Editor : Ismail