get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamat Sosial : Pemilihan Rektor USU Harus ke Jalan Intelektual 

4 Joki Ujian Masuk USU Divonis 16 Bulan Penjara

Selasa, 16 September 2025 | 15:43 WIB
header img
4 Joki Masuk USU Divonis 16 Bulan Penjara. Foto: Istimew

MEDAN, iNewsMedan.id-  Empat orang joki yang berusaha menyelundupkan kecurangan dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/9/2025), menjatuhkan hukuman penjara selama 16 bulan kepada masing-masing terdakwa. 

Mereka adalah Naufal Faris, Selly Yanti, Achmad Hanif Mufid, dan Khayla Rifi Athalillah, warga asal Yogyakarta. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution, usai mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum Tommy yang sebelumnya meminta mereka dihukum dua tahun penjara. 

“Perbuatan para terdakwa jelas mencederai nilai kejujuran dan merusak integritas pendidikan. Namun majelis memberi keringanan karena terdakwa belum pernah dihukum dan sebagian memiliki tanggungan keluarga,” ucap hakim Abdul Hadi saat membacakan putusan. 

Kasus ini terungkap pada 25 April 2025. Tiga dari mereka ditangkap panitia ujian sebelum sempat masuk ruang tes. Saat diperiksa, ditemukan KTP serta kartu ujian palsu, juga tiga buah kacamata hitam elektronik merek Ray-Ban yang dipakai untuk memotret soal agar bisa dikirim ke pihak luar. 

Dari hasil penyidikan, identitas asli pemilik kartu ujian adalah Muhammad Andriansyah Effendy, Alaniz Hafidza Wardanta, dan Nayla Afrilia Fahlefi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Jaksa Tommy menilai kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang ingin meraih kursi di perguruan tinggi dengan cara curang. 

Keterlibatan para terdakwa bermula ketika Naufal Faris berkenalan dengan seseorang bernama Raka (juga DPO) melalui media sosial. Dari perkenalan itu, Raka menawarkan pekerjaan menjadi joki dengan imbalan uang bila berhasil meluluskan peserta ujian ke Fakultas Kedokteran USU. 

Naufal kemudian mengajak tiga rekannya untuk ikut serta. Namun rencana tersebut kandas karena keburu diketahui panitia. 

“Upaya kecurangan seperti ini tidak hanya merugikan kampus, tapi juga mencoreng semangat persaingan sehat para peserta ujian yang belajar sungguh-sungguh,” tambah hakim dalam pertimbangannya. 

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut