Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Kejar Target, 1.992 Rumah Tidak Layak Huni di Sumut Bakal Diperbaiki Sebelum Akhir Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kemen PKP Kenalkan Aturan Baru, Mudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Punya Rumah

Selasa, 16 September 2025 | 13:13 WIB
  • author Jafar Sembiring
Kemen PKP Kenalkan Aturan Baru, Mudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Punya Rumah
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri (Permen) PKP terbaru di Kota Medan. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar Sembiring)

Regulasi tersebut adalah Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur kemudahan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 yang berfokus pada bantuan pembangunan rumah. Kemen PKP juga tengah mengembangkan inovasi baru, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perumahan, untuk mempermudah masyarakat memiliki hunian.

Lebih lanjut, Azis menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan peningkatan target rumah subsidi dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit pada tahun 2025. Hingga pertengahan September, sebanyak 221.047 unit sudah terserap.

Pada hari pertama, sosialisasi fokus pada pemanfaatan sistem digital seperti SIRENG, SIKUMBANG, dan SIKASEP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Sementara itu, hari kedua membahas pendalaman teknis, termasuk mekanisme Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan penguatan pengawasan melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

"Penerapan manajemen risiko dan penguatan pengawasan melalui SPIP merupakan kunci untuk memastikan setiap program bantuan perumahan berjalan efektif, transparan, dan bebas dari penyimpangan," kata Robert Sianturi, Kasubdit Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perkotaan.

Melalui sosialisasi ini, Kemen PKP berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

Editor: Chris

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut