Kemen PKP Kenalkan Aturan Baru, Mudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Punya Rumah
Regulasi tersebut adalah Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur kemudahan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 yang berfokus pada bantuan pembangunan rumah. Kemen PKP juga tengah mengembangkan inovasi baru, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perumahan, untuk mempermudah masyarakat memiliki hunian.
Lebih lanjut, Azis menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan peningkatan target rumah subsidi dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit pada tahun 2025. Hingga pertengahan September, sebanyak 221.047 unit sudah terserap.
Pada hari pertama, sosialisasi fokus pada pemanfaatan sistem digital seperti SIRENG, SIKUMBANG, dan SIKASEP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Sementara itu, hari kedua membahas pendalaman teknis, termasuk mekanisme Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan penguatan pengawasan melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
"Penerapan manajemen risiko dan penguatan pengawasan melalui SPIP merupakan kunci untuk memastikan setiap program bantuan perumahan berjalan efektif, transparan, dan bebas dari penyimpangan," kata Robert Sianturi, Kasubdit Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perkotaan.
Melalui sosialisasi ini, Kemen PKP berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.
Editor : Chris