get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Kejar Target, 1.992 Rumah Tidak Layak Huni di Sumut Bakal Diperbaiki Sebelum Akhir Tahun

Kemen PKP Kenalkan Aturan Baru, Mudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Punya Rumah

Selasa, 16 September 2025 | 13:13 WIB
header img
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri (Permen) PKP terbaru di Kota Medan. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar Sembiring)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri (Permen) PKP terbaru di Kota Medan. Acara yang berlangsung selama dua hari, 16-17 September 2025 di Aula Raja Inal Siregar ini, bertujuan untuk memperkuat akses pembiayaan dan bantuan perumahan bagi masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, lembaga pembiayaan, asosiasi pengembang, serta unit pelaksana teknis dari berbagai provinsi di Sumatera dan Kalimantan.

Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Ir. Alfi Syahriza, mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah nyata pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. "Perumahan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi, dan program ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan amanat Pasal 28A ayat 1 UUD 1945," ujarnya.

Ia juga memaparkan berbagai strategi yang telah dilakukan Pemprov Sumut, termasuk menargetkan pembangunan 15.000 unit rumah subsidi di tahun 2025, di mana 6.000 unit di antaranya sudah tercapai hingga Agustus. Selain itu, Pemprov juga telah menangani 3.274 unit rumah tidak layak huni sejak 2018 dan menargetkan 400 unit lagi untuk tahun ini.

Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Brigjen Pol. Azis Andriansyah, menjelaskan bahwa dua regulasi baru ini menjadi kerangka strategis untuk menciptakan ekosistem perumahan yang sehat. 

"Regulasi ini hadir untuk memperkuat akses pembiayaan dan memastikan bantuan perumahan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," katanya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut