get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Kejar Target, 1.992 Rumah Tidak Layak Huni di Sumut Bakal Diperbaiki Sebelum Akhir Tahun

Kemen PKP Kenalkan Aturan Baru, Mudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Punya Rumah

Selasa, 16 September 2025 | 13:13 WIB
header img
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri (Permen) PKP terbaru di Kota Medan. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar Sembiring)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri (Permen) PKP terbaru di Kota Medan. Acara yang berlangsung selama dua hari, 16-17 September 2025 di Aula Raja Inal Siregar ini, bertujuan untuk memperkuat akses pembiayaan dan bantuan perumahan bagi masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, lembaga pembiayaan, asosiasi pengembang, serta unit pelaksana teknis dari berbagai provinsi di Sumatera dan Kalimantan.

Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Ir. Alfi Syahriza, mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah nyata pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. "Perumahan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi, dan program ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan amanat Pasal 28A ayat 1 UUD 1945," ujarnya.

Ia juga memaparkan berbagai strategi yang telah dilakukan Pemprov Sumut, termasuk menargetkan pembangunan 15.000 unit rumah subsidi di tahun 2025, di mana 6.000 unit di antaranya sudah tercapai hingga Agustus. Selain itu, Pemprov juga telah menangani 3.274 unit rumah tidak layak huni sejak 2018 dan menargetkan 400 unit lagi untuk tahun ini.

Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Brigjen Pol. Azis Andriansyah, menjelaskan bahwa dua regulasi baru ini menjadi kerangka strategis untuk menciptakan ekosistem perumahan yang sehat. 

"Regulasi ini hadir untuk memperkuat akses pembiayaan dan memastikan bantuan perumahan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," katanya.

Regulasi tersebut adalah Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur kemudahan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 yang berfokus pada bantuan pembangunan rumah. Kemen PKP juga tengah mengembangkan inovasi baru, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perumahan, untuk mempermudah masyarakat memiliki hunian.

Lebih lanjut, Azis menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan peningkatan target rumah subsidi dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit pada tahun 2025. Hingga pertengahan September, sebanyak 221.047 unit sudah terserap.

Pada hari pertama, sosialisasi fokus pada pemanfaatan sistem digital seperti SIRENG, SIKUMBANG, dan SIKASEP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Sementara itu, hari kedua membahas pendalaman teknis, termasuk mekanisme Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan penguatan pengawasan melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

"Penerapan manajemen risiko dan penguatan pengawasan melalui SPIP merupakan kunci untuk memastikan setiap program bantuan perumahan berjalan efektif, transparan, dan bebas dari penyimpangan," kata Robert Sianturi, Kasubdit Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perkotaan.

Melalui sosialisasi ini, Kemen PKP berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut