get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Dituding Kaburkan Fakta, Kuasa Hukum Sebut Narasi Polisi Tak Sesuai Kenyataan

Pengakuan Berbeda dalam Sidang Narkoba: Terdakwa Andre dan Lombek Bantah Keterangan Polisi

Kamis, 11 September 2025 | 15:22 WIB
header img
Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek menjalani sidang kasus narkotika di PN Tanjungbalai. Foto: Istimewa

Lombek dan Polisi Saling Bantah Keterangan

Berbeda dengan Andre, Lombek mengakui bahwa dirinya memang menerima sabu dari Frend, yang disebut-sebut terhubung dengan Amri alias Nunung. Namun, ia menegaskan tidak mengenal Amri secara langsung. Ia diperintah Ismail untuk meletakkan 100 gram sabu di tepi jalan.

Sementara itu, saksi polisi Toga M. Parhusip tetap bersikukuh pada kesaksiannya. Ia mengatakan bahwa Andre-lah yang bertransaksi dengannya. Ia juga membenarkan penyitaan 60 gram sabu-sabu dan sebuah ponsel milik Lombek yang berisi percakapan transaksi. Toga menyebutkan alur distribusi: Andre mendapat barang dari Lombek, Lombek dari Frend, dan Frend dari Amri alias Nunung.

Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kejanggalan

Kuasa hukum Andre dan Lombek, Asra Maholi Lingga, menyoroti kejanggalan dalam kasus ini. Ia mempertanyakan keberadaan sosok Ismail, informan polisi yang tak jelas. Ia juga mempertanyakan perbedaan jumlah barang bukti yang disebut kliennya.

"Ada dugaan kuat sabu-sabu yang hilang itu digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi," kata Asra.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut