Pengakuan Berbeda dalam Sidang Narkoba: Terdakwa Andre dan Lombek Bantah Keterangan Polisi

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali memanas. Terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek secara tegas membantah kesaksian polisi terkait proses penangkapan dan jumlah barang bukti. Persidangan yang digelar pada Rabu, 10 September 2025, ini mengungkap kesaksian yang bertolak belakang antara terdakwa dan dua personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga.
Klaim Terdakwa Andre: Penangkapan dan Selisih Barang Bukti
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Erita Harefa, Andre membantah keterangan polisi yang menyebutnya ditangkap oleh Toga dan Gunarto. "Mereka bohong, Yang Mulia. Yang menangkap saya itu Panit Victor Topan Ginting," ujar Andre.
Tak hanya itu, Andre juga mempermasalahkan jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita. Ia bersikeras bahwa sabu-sabu yang sebenarnya berjumlah tujuh bungkus dengan berat total 70 gram, bukan enam bungkus seberat 60 gram seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan. "Sepuluh gram hilang. Kemana yang sepuluh lagi?" katanya.
Andre juga menolak keras pernyataan polisi yang menyebut dirinya menerima sabu-sabu dari Lombek melalui perantara Frend-Amri alias Nunung. Andre mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ismail untuk mengambil sabu di pinggir jalan sebelum akhirnya ditangkap. Ia mengaku tak mengenal Lombek.
Lombek dan Polisi Saling Bantah Keterangan
Berbeda dengan Andre, Lombek mengakui bahwa dirinya memang menerima sabu dari Frend, yang disebut-sebut terhubung dengan Amri alias Nunung. Namun, ia menegaskan tidak mengenal Amri secara langsung. Ia diperintah Ismail untuk meletakkan 100 gram sabu di tepi jalan.
Sementara itu, saksi polisi Toga M. Parhusip tetap bersikukuh pada kesaksiannya. Ia mengatakan bahwa Andre-lah yang bertransaksi dengannya. Ia juga membenarkan penyitaan 60 gram sabu-sabu dan sebuah ponsel milik Lombek yang berisi percakapan transaksi. Toga menyebutkan alur distribusi: Andre mendapat barang dari Lombek, Lombek dari Frend, dan Frend dari Amri alias Nunung.
Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kejanggalan
Kuasa hukum Andre dan Lombek, Asra Maholi Lingga, menyoroti kejanggalan dalam kasus ini. Ia mempertanyakan keberadaan sosok Ismail, informan polisi yang tak jelas. Ia juga mempertanyakan perbedaan jumlah barang bukti yang disebut kliennya.
"Ada dugaan kuat sabu-sabu yang hilang itu digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi," kata Asra.
Ketika dicecar soal penggunaan kekerasan dalam pemeriksaan, kedua polisi itu kompak membantah. Namun, di sidang terpisah, Andre dan Lombek mengaku mata mereka dilakban dan dianiaya oleh petugas.
Di luar persidangan, Asra Maholi menegaskan bahwa selisih 10 gram barang bukti mengindikasikan adanya dugaan rekayasa hukum. "Klien kami tidak menampik perbuatannya. Tapi kejanggalan barang bukti harus diluruskan demi keadilan," pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 17 September 2025.
Editor : Jafar Sembiring