get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Ridwan Sujana Angsar Jabat Kajari Medan, Aspidsus Kejati Sumut Turut Berganti

Bebas dari Lapas, Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan

Selasa, 09 September 2025 | 17:10 WIB
header img
Bebas dari Lapas, Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan. Foto: Istimewa

Sebelumnya, Adelin Lis sempat menolak membayar uang pengganti dan memilih menjalani hukuman tambahan selama 149 hari sejak April 2025. Putusan Mahkamah Agung tahun 2008 menyatakan Adelin terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana kehutanan, yang menyebabkan kerugian negara fantastis.

Adelin Lis adalah buronan selama 10 tahun sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 16 Juni 2021 dan dideportasi ke Indonesia. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2007, namun Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti yang besar.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut