Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Ridwan Sujana Angsar Jabat Kajari Medan, Aspidsus Kejati Sumut Turut Berganti
Advertisement . Scroll to see content

Bebas dari Lapas, Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan

Selasa, 09 September 2025 | 17:10 WIB
  • author Jafar Sembiring
Bebas dari Lapas, Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan
Bebas dari Lapas, Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan. Foto: Istimewa

Sebelumnya, Adelin Lis sempat menolak membayar uang pengganti dan memilih menjalani hukuman tambahan selama 149 hari sejak April 2025. Putusan Mahkamah Agung tahun 2008 menyatakan Adelin terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana kehutanan, yang menyebabkan kerugian negara fantastis.

Adelin Lis adalah buronan selama 10 tahun sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 16 Juni 2021 dan dideportasi ke Indonesia. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2007, namun Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti yang besar.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut