get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami Gugat Pembatalan Akta Nikah Setelah 39 Tahun, Pengacara Istri: Putusan PTUN Sesat

PTUN Medan Periksa Bukti Baru, Istri Pengusaha LPG Ajukan PK Atas Pembatalan Akta Nikah

Kamis, 04 September 2025 | 20:18 WIB
header img
PTUN Medan Periksa Bukti Baru, Istri Pengusaha LPG Ajukan PK Atas Pembatalan Akta Nikah. Foto: Istimewa

Salah satu bukti yang disertakan adalah berita acara saat R melaporkan suaminya ke polisi karena dugaan pernikahan ilegal.

Selain itu, mereka juga melampirkan salinan akta nikah yang tercatat di buku besar KUA Dolok Masihul, serta foto-foto kebersamaan R dan MBI saat menghadiri wisuda ketiga anak mereka.

Dua ahli hukum juga telah memberikan pendapat bahwa keputusan PTUN Medan tidak berkeadilan.

"Semoga Mahkamah Agung bisa menerima PK Ibu R dan membatalkan putusan dari PTUN Medan yang tidak berkeadilan dan sesat tersebut," tutup Eka.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut