PTUN Medan Periksa Bukti Baru, Istri Pengusaha LPG Ajukan PK Atas Pembatalan Akta Nikah

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah melakukan pemeriksaan Novum (bukti baru) dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh R, istri seorang pengusaha LPG asal Medan.
Pemeriksaan ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah gugatan pembatalan akta nikah R dikabulkan oleh hakim PTUN sebelumnya.
Kuasa hukum R, Eka Putra Zahran, SH, MH, dan timnya, telah dipanggil oleh PTUN Medan untuk agenda sumpah terkait bukti baru yang ditemukan. Pihak R berharap Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan permohonan PK ini.
Menurut Eka, putusan hakim sebelumnya yang membatalkan akta nikah kliennya dinilai tidak adil dan cacat hukum. Ia bahkan menuding adanya dugaan keberpihakan dari majelis hakim, yang terdiri dari Fatimah Nur Nasution (ketua), Andi Hendra Dwi Bayu Putra, dan Azzahrawi.
"Gugatan pengusaha LPG Bapak MBI ini banyak sekali kejanggalannya, tetapi tetap dikabulkan oleh oknum majelis PTUN," kata Eka, Kamis (4/9/2025).
Eka menambahkan, gugatan pembatalan akta nikah yang telah berusia 39 tahun ini berpotensi adanya pidana.
Ia juga menyoroti gugatan MBI yang seharusnya sudah daluarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 55, yang mengatur batas waktu pengajuan gugatan 90 hari.
"Artinya gugatan Bapak MBI sudah daluarsa," tegasnya.
Bukti Baru dan Dugaan Kriminalitas MBI
Dalam persidangan tingkat pertama, pihak MBI hanya mampu menghadirkan satu saksi.
Sementara itu, pihak R telah menyerahkan buku nikah asli yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Dolok Masihul, yang menurut Eka, ditandatangani basah oleh MBI sendiri.
"Bila oleh MBI dikatakan palsu, pernyataannya tidak bisa dibuktikan di pengadilan," ujar Eka.
Eka juga mengungkapkan latar belakang permasalahan yang diduga menjadi pemicu gugatan ini. MBI dan istri sirihnya, Nuriyah, saat ini berstatus tersangka di Polres Belawan atas dugaan tindak pidana kawin halangan Pasal 279 KUHP.
"Ini (gugatan pembatalan akta nikah) adalah cara Bapak MBI untuk mencari jalan keluar atas status tersangkanya," lanjutnya.
Untuk memperkuat permohonan PK, pihak R telah mengajukan enam bukti tambahan kepada Mahkamah Agung. Bukti-bukti ini bertujuan untuk meyakinkan MA bahwa putusan PTUN Medan keliru dan menyesatkan.
Salah satu bukti yang disertakan adalah berita acara saat R melaporkan suaminya ke polisi karena dugaan pernikahan ilegal.
Selain itu, mereka juga melampirkan salinan akta nikah yang tercatat di buku besar KUA Dolok Masihul, serta foto-foto kebersamaan R dan MBI saat menghadiri wisuda ketiga anak mereka.
Dua ahli hukum juga telah memberikan pendapat bahwa keputusan PTUN Medan tidak berkeadilan.
"Semoga Mahkamah Agung bisa menerima PK Ibu R dan membatalkan putusan dari PTUN Medan yang tidak berkeadilan dan sesat tersebut," tutup Eka.
Editor : Jafar Sembiring