Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Gugat Pembatalan Akta Nikah Setelah 39 Tahun, Pengacara Istri: Putusan PTUN Sesat
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Medan Periksa Bukti Baru, Istri Pengusaha LPG Ajukan PK Atas Pembatalan Akta Nikah

Kamis, 04 September 2025 | 20:18 WIB
  • author Jafar Sembiring
PTUN Medan Periksa Bukti Baru, Istri Pengusaha LPG Ajukan PK Atas Pembatalan Akta Nikah
PTUN Medan Periksa Bukti Baru, Istri Pengusaha LPG Ajukan PK Atas Pembatalan Akta Nikah. Foto: Istimewa

Eka menambahkan, gugatan pembatalan akta nikah yang telah berusia 39 tahun ini berpotensi adanya pidana. 

Ia juga menyoroti gugatan MBI yang seharusnya sudah daluarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 55, yang mengatur batas waktu pengajuan gugatan 90 hari.

"Artinya gugatan Bapak MBI sudah daluarsa," tegasnya.

Bukti Baru dan Dugaan Kriminalitas MBI

Dalam persidangan tingkat pertama, pihak MBI hanya mampu menghadirkan satu saksi.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut