get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami Gugat Pembatalan Akta Nikah Setelah 39 Tahun, Pengacara Istri: Putusan PTUN Sesat

PTUN Medan Periksa Bukti Baru, Istri Pengusaha LPG Ajukan PK Atas Pembatalan Akta Nikah

Kamis, 04 September 2025 | 20:18 WIB
header img
PTUN Medan Periksa Bukti Baru, Istri Pengusaha LPG Ajukan PK Atas Pembatalan Akta Nikah. Foto: Istimewa

Eka menambahkan, gugatan pembatalan akta nikah yang telah berusia 39 tahun ini berpotensi adanya pidana. 

Ia juga menyoroti gugatan MBI yang seharusnya sudah daluarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 55, yang mengatur batas waktu pengajuan gugatan 90 hari.

"Artinya gugatan Bapak MBI sudah daluarsa," tegasnya.

Bukti Baru dan Dugaan Kriminalitas MBI

Dalam persidangan tingkat pertama, pihak MBI hanya mampu menghadirkan satu saksi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut