4 Konsultan Pengawas Dicokok Kejati Sumut, Kasus Korupsi Jalan Batubara Makin Panas!

“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Mereka tidak melaksanakan tugas pengendalian dengan maksimal,” jelas Husairi.
Penyidik menduga perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini, nilai kerugian masih dalam perhitungan ahli. Adapun total anggaran proyek tercatat mencapai Rp43,7 miliar lebih.
Empat tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan tersangka baru ini sekaligus penahanan terhadap mereka menunjukkan keseriusan Kejati Sumut menindak tegas kasus korupsi, terutama yang menyangkut kepentingan orang banyak seperti pembangunan jalan umum,” tegas Husairi.
Editor : Ismail