get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset

4 Konsultan Pengawas Dicokok Kejati Sumut, Kasus Korupsi Jalan Batubara Makin Panas! 

Senin, 01 September 2025 | 20:34 WIB
header img
4 Konsultan Pengawas Dicokok Kejati Sumut, Kasus Korupsi Jalan Batubara Makin Panas! . Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id– Empat konsultan pengawas proyek jalan di Kabupaten Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Tahun Anggaran 2023. Dengan penahanan ini, total sudah 12 orang ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). 

Keempat konsultan yang ditahan pada Senin (1/9/2025) masing-masing berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH. Mereka menyusul delapan tersangka lain yang sudah lebih dulu dijebloskan ke sel pada Jumat (29/8/2025). 

“Benar, hari ini penyidik kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka konsultan pengawas berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH saat dikonfirmasi. 

Menurut Husairi, para konsultan pengawas itu seharusnya memastikan mutu, kuantitas, dan waktu pekerjaan sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis. Namun dalam praktiknya, mereka diduga lalai hingga menimbulkan kekurangan volume pekerjaan. 

“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Mereka tidak melaksanakan tugas pengendalian dengan maksimal,” jelas Husairi. 

Penyidik menduga perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini, nilai kerugian masih dalam perhitungan ahli. Adapun total anggaran proyek tercatat mencapai Rp43,7 miliar lebih. 

Empat tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Penetapan tersangka baru ini sekaligus penahanan terhadap mereka menunjukkan keseriusan Kejati Sumut menindak tegas kasus korupsi, terutama yang menyangkut kepentingan orang banyak seperti pembangunan jalan umum,” tegas Husairi. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut