"Berita-berita itu kemudian ku screenshot dan kuposting di Facebook. Kutulis di atasnya apakah sama M direktur PT BUKB dengan M yang disebut-sebut mafia tanah dalam berita sama orangnya, itulah kupertanyakan," ungkap Lloyd.
Namun tak disangka, postingan Lloyd itu malah menyeretnya ke ranah hukum, tepatnya pada 9 Februari 2022, dia menjadi tersangka di Polda Sumut, meski tidak ditahan.
"Kemarin saya sampaikan ke penyidik ya sudah nggak apa-apa kalaupun aku ditersangkakan, mungkin ada alat bukti yang meyakinkan penyidik. Namun laporan ku ke Pak M (kasus penyerobotan lahan) aku minta ditegakkan juga SKB itu. Karena di Pasal 27 Ayat 3 ketika si pelapor dan terlapor ini melapor, laporan pencemaran nama baik harus ditunda dulu," terang Lloyd.
Oleh karena itu, dengan adanya penetapan tersangka ini, Lloyd membeberkan telah membuat warga lainnya resah dan ketakutan. Harapan masyarakat bahwa polemik ini bisa ditangani lintas intansi dengan turun ke lapangan agar bisa menyelesaikan konflik ini.
"Mereka (masyarakat) tertekan ketakutan karena banyak yang nggak berani mengurus kebunnya dan tidak bercocok tanam lagi," tandas Lloyd.
Editor : Odi Siregar