Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Masyarakat Adat BPRPI Kwala Begumit Desak Pemerintah Kembalikan 4.700 Hektare Wilayah Ulayat
Advertisement . Scroll to see content

Perjuangankan Lahan Warga di Puncak 2000 Karo, Lloyd Reynold Ginting Malah Jadi Tersangka UU ITE

Jum'at, 01 April 2022 | 20:58 WIB
  • author Jafar
Perjuangankan Lahan Warga di Puncak 2000 Karo, Lloyd Reynold Ginting Malah Jadi Tersangka UU ITE
Lloyd Reynold Ginting saat menunjukkan foto lahan warga di Puncak 2000 Kabupaten Karo kepada wartawan, Jumat (1/4/2022). (Foto: Jafar).

"Berita-berita itu kemudian ku screenshot dan kuposting di Facebook. Kutulis di atasnya apakah sama M direktur PT BUKB dengan M yang disebut-sebut mafia tanah dalam berita sama orangnya, itulah kupertanyakan," ungkap Lloyd. 

Namun tak disangka, postingan Lloyd itu malah menyeretnya ke ranah hukum, tepatnya pada 9 Februari 2022, dia menjadi tersangka di Polda Sumut, meski tidak ditahan. 

"Kemarin saya sampaikan ke penyidik ya sudah nggak apa-apa kalaupun aku ditersangkakan, mungkin ada alat bukti yang meyakinkan penyidik. Namun laporan ku ke Pak M (kasus penyerobotan lahan) aku minta ditegakkan juga SKB itu. Karena di Pasal 27 Ayat 3 ketika si pelapor dan terlapor ini melapor, laporan pencemaran nama baik harus ditunda dulu," terang Lloyd. 

Oleh karena itu, dengan adanya penetapan tersangka ini, Lloyd membeberkan telah membuat warga lainnya resah dan ketakutan. Harapan masyarakat bahwa polemik ini bisa ditangani lintas intansi dengan turun ke lapangan agar bisa menyelesaikan konflik ini.

"Mereka (masyarakat) tertekan ketakutan karena banyak yang nggak berani mengurus kebunnya dan tidak bercocok tanam lagi," tandas Lloyd.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut