Lloyd menyampaikan warga pun heran dengan pihak perusahaan yang mengklaim kalau lahan itu milik mereka. Padahal, katanya, sebelumnya perusahaan sama sekali tidak ada aktivitas di sana. Bahkan, di lahan itu akan dibangun properti villa, seiring membaiknya infrastruktur di lokasi wisata alam tersebut.
"Setelah konflik ini kami telusuri, cek legalitasnya barulah kami tahu dia (perusahaan) itu HGU yang diperuntukkan bibit kentang, terbit tahun 1997," ucap Lloyd.
Lloyd menjelaskan, karena warga yang melihat keberlangsungan hidupnya terancam, pihaknya pun melakukan perlawanan terhadap pihak perusahaan, dengan mengadu ke Mabes Polri dan DPR RI. Di mana, pada Agustus 2021 mereka juga dipanggil untuk rapat dengar pendapat di DPR RI.
"Setelah kami RDP di komisi II, tanggal 27 September 2021 komisi II DPR RI turun ke lapangan dan komisi II sudah merekomendasikan untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU, namun belum dilaksanakan BPN juga," jelasnya.
Kemudian kata, Lloyd pada 16 Maret 2021, dirinya mencari tahu sosok orang dibalik perusahaan yang mengklaim lahan itu. Dari penelusuran yang dilakukannya itu, kata dia, diketahui bahwa sang pemilik adalah pengusaha berinisial M dengan berbagai berita yang dilihatnya di media online.
Editor : Odi Siregar