get app
inews
Aa Text
Read Next : Cari Rumput, Warga Temukan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit Deli Serdang

Bersenjata Senapan Angin, Tiga Pria di Deli Serdang Aniaya Warga Saat Pasang Spanduk HUT RI

Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:04 WIB
header img
Polresta paparkan kasus penganiayaan. Foto: Istimewa

“Petugas langsung melakukan tindakan tegas dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni WD (47), AS (41), dan S alias AS (49). Dari tangan mereka disita dua pucuk senapan angin, tiga kotak peluru, sepuluh tabung gas CO2, serta dua unit mobil yang digunakan dalam aksi penyerangan,” ungkapnya. 

Menurut hasil penyelidikan, motif penyerangan dipicu masalah perebutan wilayah atau lahan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

“Para tersangka sudah ditahan dan berkas perkara segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Risqi. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut