Bersenjata Senapan Angin, Tiga Pria di Deli Serdang Aniaya Warga Saat Pasang Spanduk HUT RI

DELISERDANG, iNewsMedan.id- Aksi brutal dilakukan sekelompok pria bersenjata senapan angin di Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin malam, 11 Agustus 2025. Dua orang warga menjadi korban, salah satunya terluka serius setelah peluru menembus perut.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu korban Jerry Nanda Syahputra (28) bersama rekannya Dicky Irawan (35), Agus Mawardi Batubara, dan Roni Kristian Sembiring sedang memasang spanduk organisasi untuk memperingati HUT RI ke-80.
“Tiba-tiba datang satu unit mobil dan tiga sepeda motor yang ditumpangi sekitar sepuluh orang. Para pelaku langsung melepaskan tembakan dengan senapan angin ke arah korban,” jelas Kompol Risqi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Akibatnya, Jerry terkena tembakan di kaki, sementara Dicky Irawan menderita luka tembak di ulu hati hingga harus menjalani operasi di RS Grandmed Lubuk Pakam. Sedangkan dua rekan korban lainnya selamat tanpa luka.
Tidak berhenti di situ, kata Risqi, para pelaku kembali mendatangi RS Grandmed Lubuk Pakam pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB untuk melakukan penyerangan terhadap korban yang sedang dirawat. Beruntung saat itu personel Satreskrim Polresta Deli Serdang sedang berjaga di lokasi.
“Petugas langsung melakukan tindakan tegas dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni WD (47), AS (41), dan S alias AS (49). Dari tangan mereka disita dua pucuk senapan angin, tiga kotak peluru, sepuluh tabung gas CO2, serta dua unit mobil yang digunakan dalam aksi penyerangan,” ungkapnya.
Menurut hasil penyelidikan, motif penyerangan dipicu masalah perebutan wilayah atau lahan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Para tersangka sudah ditahan dan berkas perkara segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Risqi.
Editor : Ismail