Terlacak Saat Kembali dari Pelarian, Pencabul Anak Diciduk Tim Reskrim Polres Tapteng
Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:14 WIB

Ia menambahkan bahwa petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti surat kuasa, fotokopi kartu keluarga, dan satu pasang pakaian milik korban.
"Atas perbuatannya, FL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring