get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kanit Reskrim Diamuk Massa, Diduga Cabuli Anak Tetangga

Terlacak Saat Kembali dari Pelarian, Pencabul Anak Diciduk Tim Reskrim Polres Tapteng

Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:14 WIB
header img
Terlacak Saat Kembali dari Pelarian, Pencabul Anak Diciduk Tim Reskrim Polres Tapteng. Foto: Dok Polres Tapteng

Ia menambahkan bahwa petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti surat kuasa, fotokopi kartu keluarga, dan satu pasang pakaian milik korban.

"Atas perbuatannya, FL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut