Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gempur Kampung Narkoba, Polres Tapteng Gulung 10 Pengedar Sabu Keleleran!
Advertisement . Scroll to see content

Terlacak Saat Kembali dari Pelarian, Pencabul Anak Diciduk Tim Reskrim Polres Tapteng

Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:14 WIB
  • author Robert Fernando H Siregar
Terlacak Saat Kembali dari Pelarian, Pencabul Anak Diciduk Tim Reskrim Polres Tapteng
Terlacak Saat Kembali dari Pelarian, Pencabul Anak Diciduk Tim Reskrim Polres Tapteng. Foto: Dok Polres Tapteng

Ia menambahkan bahwa petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti surat kuasa, fotokopi kartu keluarga, dan satu pasang pakaian milik korban.

"Atas perbuatannya, FL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut