Kekecewaan Keluarga di Pengadilan Militer Medan: Bendera One Piece Berkibar, Ibu Korban Histeris

Juru Bicara Pengadilan Militer Medan, Mayor Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada terdakwa Serka Damen Hutabarat dan Serda Francisco Manalu. Hukuman ini dikurangi masa tahanan sementara.
Selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan denda sebesar Rp200.000.000. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan satu bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama, sesuai dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, vonis ini tidak diterima baik oleh Fitriyani. Ia menyatakan ketidakpuasannya karena merasa vonis terhadap oknum militer tersebut jauh lebih ringan dibandingkan kasus serupa yang melibatkan warga sipil, memicu protes dan tangisan histeris yang mewarnai jalannya persidangan.
Editor : Jafar Sembiring