Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Putusan MK, Petisi Ahli Tegaskan Prinsip Equality Before the Law Bagi Prajurit TNI
Advertisement . Scroll to see content

Kekecewaan Keluarga di Pengadilan Militer Medan: Bendera One Piece Berkibar, Ibu Korban Histeris

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:47 WIB
  • author Chris
Kekecewaan Keluarga di Pengadilan Militer Medan: Bendera One Piece Berkibar, Ibu Korban Histeris
Kekecewaan Keluarga di Pengadilan Militer: Bendera One Piece Berkibar, Ibu Korban Menangis Histeris. Foto: Istimewa

Juru Bicara Pengadilan Militer Medan, Mayor Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada terdakwa Serka Damen Hutabarat dan Serda Francisco Manalu. Hukuman ini dikurangi masa tahanan sementara.

Selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan denda sebesar Rp200.000.000. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan satu bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama, sesuai dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, vonis ini tidak diterima baik oleh Fitriyani. Ia menyatakan ketidakpuasannya karena merasa vonis terhadap oknum militer tersebut jauh lebih ringan dibandingkan kasus serupa yang melibatkan warga sipil, memicu protes dan tangisan histeris yang mewarnai jalannya persidangan.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut