Keponakan Bunuh Tante di Paluta demi Emas, Uangnya untuk Mabuk dan Sawer Biduan
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 07:03 WIB

“Penyidikan berlangsung lebih dari empat bulan hingga akhirnya terungkap pelakunya adalah keponakan korban. SR kami tangkap pada 1 Agustus 2025,” ungkap Yon.
Barang bukti yang diamankan antara lain kain sarung hijau merk Wadimor yang digunakan untuk mencekik korban, pecahan batu semen, pakaian korban, dan emas hasil curian yang sudah dijual.
“Pelaku dijerat Pasal 338 subsider 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Yon.
Editor : Ismail