get app
inews
Aa Read Next : Jatanras Polda Sumut Tangkap Spesialis Bobol Rumah Kosong di Deliserdang

81 PMI Ilegal yang Tertahan di Polda Sumut Akhirnya Dipulangkan ke Wilayah Masing-masing

Kamis, 31 Maret 2022 | 19:55 WIB
header img
Subdit IV Renakta Polda Sumut memulangkan 81 PMI ilegal ke wilayahnya masing-masing. Kamis, (31/3/2022). (Foto: Istimewa).

Kemudian, pada sore hari, di perairan Kuala Bagan Asahan air laut surut dan mereka menunda keberangkatan. Alhasil, kapal yang berlebihan muatan itu diduga bocor. 

Kemudian, pada Jumat dinihari sekitar pukul 00:30 WIB air sudah pasang dan mereka berangkat menuju ke Malaysia. 

Namun, saat sampai ke perairan Malaysia keesokan harinya, mereka diperintahkan kembali ke Indonesia karena telat sampai ke tujuan dan takut tertangkap. 

Saat itulah terjadi kebocoran yang semakin parah hingga kapal mati mesin akhirnya karam. 

Terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Tentang pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Subsider 83 Undang-undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut