get app
inews
Aa Read Next : Jatanras Polda Sumut Tangkap Spesialis Bobol Rumah Kosong di Deliserdang

81 PMI Ilegal yang Tertahan di Polda Sumut Akhirnya Dipulangkan ke Wilayah Masing-masing

Kamis, 31 Maret 2022 | 19:55 WIB
header img
Subdit IV Renakta Polda Sumut memulangkan 81 PMI ilegal ke wilayahnya masing-masing. Kamis, (31/3/2022). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melalui Subdit IV Renakta telah memulangkan para korban yang selamat dari insiden kapal karam pengangkut 81 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke wilayahnya masing-masing. 

Kabid humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para korban diberangkatkan melalui jalur darat dan udara. Di antaranya, untuk yang ke pulau Jawa, ada 31orang yang dipulangkan ke kampung halamannya. Sementara, asal NTT diberangkatkan menggunakan pesawat. 

"Kami menyerahkan PMI berjumlah 81 orang kepada BP2MI untuk menindaklanjutinya dan mengembalikan PMI ini ke daerahnya masing-masing. Mereka dipulangkan ada yang menggunakan bis dan ada yang melalui pesawat seperti itu," jelas Hadi, Kamis (31/3/2022). 

Hadi menyebut, 81 PMI sudah berada di Polda Sumut selama 10 hari usai diselamatkan para nelayan dan polisi. Mengingat, kapal yang hendak membawa PMI ke Malaysia karam. 

"Kurang lebih 10 hari mereka berada di Polda Sumut, setelah kita menyelamatkannya pasca karamnya kapal yg membawa mereka ke malaysia," ucapnya.

Hadi mengungkapkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Hadi merinci, Kedelapannya, yakni anak buah kapal dan juga agen pemberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia. 

Sebelumnya, sebuah kapal pengangkut 86 PMI mengalami bocor hingga akhirnya karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022) lalu. 

Akibatnya, dua orang tewas tenggelam. Sementara, sisanya selamat. 

PMI berangkat dari lokasi pada 17 Maret lalu, menggunakan kapal mesin dari tangkahan Kuala Tampias, Kota Tanjung Balai. Di mana, yang bertindak sebagai nahkoda kapal, tersangka dengan ABK lainnya. Inisial DS, Ferdi. Lalu, R bersama dengan pemandu jalan. 

Kemudian, pada sore hari, di perairan Kuala Bagan Asahan air laut surut dan mereka menunda keberangkatan. Alhasil, kapal yang berlebihan muatan itu diduga bocor. 

Kemudian, pada Jumat dinihari sekitar pukul 00:30 WIB air sudah pasang dan mereka berangkat menuju ke Malaysia. 

Namun, saat sampai ke perairan Malaysia keesokan harinya, mereka diperintahkan kembali ke Indonesia karena telat sampai ke tujuan dan takut tertangkap. 

Saat itulah terjadi kebocoran yang semakin parah hingga kapal mati mesin akhirnya karam. 

Terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Tentang pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Subsider 83 Undang-undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut