Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ciptakan Kota Kondusif, Polwan dan Elemen Wanita Pematangsiantar Makin Solid
Advertisement . Scroll to see content

Untuk Pinjol dan Belanja Online, ART di Pematangsiantar Nekat Curi Rp50 Juta dari Brankas Majikan

Senin, 04 Agustus 2025 | 11:18 WIB
  • author Jafar Sembiring
Untuk Pinjol dan Belanja Online, ART di Pematangsiantar Nekat Curi Rp50 Juta dari Brankas Majikan
Untuk Pinjol dan Belanja Online, ART di Pematangsiantar Nekat Curi Rp50 Juta dari Brankas Majikan. Foto: Dok. Polres Pematangsiantar

Atas pengakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas Unit Jatanras langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, antara lain satu unit brankas, sebuah ponsel, dan obeng yang digunakan untuk membuka brankas.

"Pelaku DP kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 juncto 362 juncto 367 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," tandas Kasat Reskrim.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut