get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Kapolres Siantar Bergerak: Srikandi Polwan Jadi Ujung Tombak Rasa Aman

Untuk Pinjol dan Belanja Online, ART di Pematangsiantar Nekat Curi Rp50 Juta dari Brankas Majikan

Senin, 04 Agustus 2025 | 11:18 WIB
header img
Untuk Pinjol dan Belanja Online, ART di Pematangsiantar Nekat Curi Rp50 Juta dari Brankas Majikan. Foto: Dok. Polres Pematangsiantar

Atas pengakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas Unit Jatanras langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, antara lain satu unit brankas, sebuah ponsel, dan obeng yang digunakan untuk membuka brankas.

"Pelaku DP kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 juncto 362 juncto 367 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," tandas Kasat Reskrim.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut