get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Kapolres Siantar Bergerak: Srikandi Polwan Jadi Ujung Tombak Rasa Aman

Untuk Pinjol dan Belanja Online, ART di Pematangsiantar Nekat Curi Rp50 Juta dari Brankas Majikan

Senin, 04 Agustus 2025 | 11:18 WIB
header img
Untuk Pinjol dan Belanja Online, ART di Pematangsiantar Nekat Curi Rp50 Juta dari Brankas Majikan. Foto: Dok. Polres Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR, iNewsMedan.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DP (33) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar atas dugaan pencurian uang senilai Rp50 juta dari brankas majikannya. Pelaku ditangkap setelah mengakui perbuatannya di rumah majikannya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar mengatakan bahwa kejadian berawal pada Kamis, 17 Juli 2025. Namun, pencurian ini baru diketahui oleh korban FSW (32) pada Senin, 28 Juli 2025, saat ia hendak menyimpan uang ke dalam brankas. Korban mendapati kata sandi brankasnya salah. Merasa curiga, korban membongkar paksa brankas tersebut menggunakan linggis.

"Setelah dicek, uang yang semula berjumlah Rp208 juta hanya tersisa Rp158 juta. Korban kehilangan Rp50 juta," jelas AKP Sandi, Senin (4/8/2025).

Korban dan istrinya menaruh curiga pada pelaku karena hanya DP dan orangtuanya yang tinggal di rumah tersebut. Saat ditanya pada Rabu, 30 Juli 2025, DP mengaku telah mengambil uang tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa ia berhasil membuka brankas dengan melihat tutorial di YouTube. 

"Uang hasil curian digunakan untuk membayar pinjaman online dan belanja di Shopee," terang Kasat Reskrim. 

Atas pengakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas Unit Jatanras langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, antara lain satu unit brankas, sebuah ponsel, dan obeng yang digunakan untuk membuka brankas.

"Pelaku DP kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 juncto 362 juncto 367 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," tandas Kasat Reskrim.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut