Dari Jaringan Narkoba Thailand, Polda Sumut Amankan 26 Kg Sabu dan 39 Ribu Lebih Ekstasi
Minggu, 03 Agustus 2025 | 10:10 WIB

Kombes Jean Calvijn menjelaskan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan dari luar negeri.
"Berdasarkan pengakuan tersangka RR, seluruh barang haram tersebut diterima dari seorang DPO berinisial X, yang diperintahkan oleh seorang warga Aceh berinisial HS yang kini berdomisili di Thailand," jelasnya.
Untuk jasa penyimpanan barang bukti narkoba yang fantastis ini, tersangka RR mengaku menerima upah sebesar Rp450 juta. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk memburu para pelaku lain yang terlibat.
Editor : Jafar Sembiring