get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Redakan Maag, Botol Obat Sakit Perut Ini Malah Bawa Pemiliknya ke Sel, Ini Penyebabnya

Dari Jaringan Narkoba Thailand, Polda Sumut Amankan 26 Kg Sabu dan 39 Ribu Lebih Ekstasi

Minggu, 03 Agustus 2025 | 10:10 WIB
header img
Dari Jaringan Narkoba Thailand, Polda Sumut Amankan 26 Kg Sabu dan 39 Ribu Lebih Ekstasi. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Gang Padang, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat besar.

Penangkapan terhadap tiga tersangka, yaitu RR (32), IS (45), dan FM (42), terjadi pada Senin, 28 Juli 2025. Dari penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika yang disembunyikan di dalam rumah, menunjukkan tempat tersebut berfungsi sebagai gudang penyimpanan dan distribusi.

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penggerebekan sangat beragam dan dalam jumlah yang masif, antara lain, Sabu-Sabu: Total 26 kilogram sabu-sabu, terdiri dari 24 bungkus kemasan teh Tiongkok seberat 24 kilogram dan 20 bungkus sabu seberat 2 kilogram, Ekstasi: Sebanyak 39.650 butir ekstasi dengan berbagai logo, seperti Transformer, Tesla, dan Mahkota.

Happy Water: 34 sachet 'happy water' merek Nescafe yang diketahui mengandung Dipentilon dan Heroin, Ketamin: 2.400 gram ketamin yang ditemukan dalam berbagai kemasan, Liquid Vape: 150 cartridge liquid vape yang mengandung Etomidate.

"Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa telepon genggam dan alat komunikasi lainnya yang diduga digunakan para tersangka untuk menjalankan bisnis haram mereka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Minggu (3/8/2025).

Kombes Jean Calvijn menjelaskan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan dari luar negeri.

"Berdasarkan pengakuan tersangka RR, seluruh barang haram tersebut diterima dari seorang DPO berinisial X, yang diperintahkan oleh seorang warga Aceh berinisial HS yang kini berdomisili di Thailand," jelasnya.

Untuk jasa penyimpanan barang bukti narkoba yang fantastis ini, tersangka RR mengaku menerima upah sebesar Rp450 juta. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk memburu para pelaku lain yang terlibat.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut