Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Curi Sandal Mewah Milik Mantan Majikan, Pria di Medan Divonis 18 Bulan Penjara

Rabu, 30 Juli 2025 | 09:10 WIB
  • author Ismail
Curi Sandal Mewah Milik Mantan Majikan, Pria di Medan Divonis 18 Bulan Penjara
Curi Sandal Mewah Milik Mantan Majikan, Pria di Medan Divonis 18 Bulan Penjara. Foto: Istimewa

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Sarma.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Nefri, yang pernah bekerja di rumah korban Siwaji Raza, datang bersama seorang saksi bernama Andika Gultom ke rumah eks majikannya di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Medan.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat,” ujar JPU Aprilda.

Setelah itu, Nefri meminta Andika mengantarnya ke Jalan Gaperta. Tiga hari kemudian, Andika bertemu saksi lain bernama Ravindra yang mengabarkan bahwa sandal milik korban hilang. Saat itu pula, Andika mengungkapkan bahwa dirinya melihat Nefri mengambil sandal tersebut.

“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 21 Maret 2025, dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” tutur JPU Aprilda.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut