get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Pengadilan! Barang Bukti Sabu Diduga Menyusut 10 Gram, Kuasa Hukum Terdakwa Protes Keras

Jerat Hukum Ganda: Kasus Narkotika Rahmadi Diduga Hasil Rekayasa Barang Bukti dari Kasus Lain

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:44 WIB
header img
Dua terdakwa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menjalani sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Foto: Istimewa

Di sisi lain, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras tuduhan kriminalisasi tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang diajukan ke pengadilan telah melalui prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, tim kuasa hukum Rahmadi menilai proses verifikasi barang bukti oleh aparat penegak hukum masih jauh dari transparan. Umar menekankan bahwa pengurangan barang bukti tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius dan berpotensi merusak kredibilitas proses peradilan. "Jika terbukti ada manipulasi, hal ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita," pungkasnya.

Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum Rahmadi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Keluarga terdakwa dan masyarakat sipil mendesak agar kasus ini ditangani secara objektif dan transparan, serta meminta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan manipulasi barang bukti. Mereka juga meminta aparat terkait untuk mengusut dugaan adanya "massa bayaran" yang diduga digunakan untuk menekan proses persidangan Rahmadi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas, mengingat dugaan kriminalisasi dengan manipulasi barang bukti berpotensi mengguncang kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut