Jerat Hukum Ganda: Kasus Narkotika Rahmadi Diduga Hasil Rekayasa Barang Bukti dari Kasus Lain

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pada Selasa (29/7/2025). Dua terdakwa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menuding sebagian barang bukti sabu yang disita dari mereka dialihkan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi. Dugaan ini mengarah pada indikasi manipulasi barang bukti oleh oknum aparat penegak hukum.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, Andre secara tegas menyatakan bahwa jumlah barang bukti yang disita dari mereka adalah tujuh bungkus, bukan enam bungkus seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. "Barang bukti kami itu ada 70 gram. Bukan 60 gram," ujar Andre di hadapan majelis hakim.
Pernyataan Andre ini menguatkan dugaan bahwa satu bungkus sabu seberat 10 gram yang kini menjerat Rahmadi, sebenarnya berasal dari kasus Lombek Cs. Hal ini menimbulkan kecurigaan serius mengenai adanya rekayasa dalam kasus narkotika tersebut.
Menanggapi fakta persidangan ini, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyatakan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. "Kami menduga adanya upaya sistematis memasukkan barang bukti yang tidak relevan guna membangun dakwaan palsu terhadap klien kami. Fakta pengurangan dan perubahan status barang bukti dari kasus Lombek Cs yang terungkap di persidangan sangat mencurigakan," tegas Umar.
Umar bahkan menuding bahwa Rahmadi dijadikan "kambing hitam" oleh oknum Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK). Pihaknya berjanji akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan hal tersebut pada persidangan lanjutan.
Di sisi lain, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras tuduhan kriminalisasi tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang diajukan ke pengadilan telah melalui prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, tim kuasa hukum Rahmadi menilai proses verifikasi barang bukti oleh aparat penegak hukum masih jauh dari transparan. Umar menekankan bahwa pengurangan barang bukti tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius dan berpotensi merusak kredibilitas proses peradilan. "Jika terbukti ada manipulasi, hal ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita," pungkasnya.
Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum Rahmadi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Keluarga terdakwa dan masyarakat sipil mendesak agar kasus ini ditangani secara objektif dan transparan, serta meminta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan manipulasi barang bukti. Mereka juga meminta aparat terkait untuk mengusut dugaan adanya "massa bayaran" yang diduga digunakan untuk menekan proses persidangan Rahmadi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas, mengingat dugaan kriminalisasi dengan manipulasi barang bukti berpotensi mengguncang kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana.
Editor : Jafar Sembiring