Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Begal Sadis Medan-Binjai Diringkus Polisi: Lima Pelaku Ditangkap, Dua Ditembak

Selasa, 29 Juli 2025 | 18:24 WIB
  • author Jafar Sembiring
Begal Sadis Medan-Binjai Diringkus Polisi: Lima Pelaku Ditangkap, Dua Ditembak
Komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Jalan Medan-Binjai KM. 16, Desa Serbajadi, Sunggal, Deliserdang. Foto: Istimewa

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang gencar dilakukan Polsek Sunggal pada jam-jam rawan. Petugas berhasil menggagalkan upaya begal yang sedang mencari mangsa saat melintas di kawasan Medan-Binjai.

“Saat dilakukan penangkapan oleh Reskrim Sunggal, ini cukup menarik dan jadi role model. Kami melakukan patroli preventif straight, dengan sasaran menghentikan potensi tindak pidana. Saat patroli, melintas di daerah sini, ada sepeda motor Spacy. Tersangka membawa sajam, ditaruh sajamnya dengan diapit. Lalu dihentikan anggota, diperiksa. Setelah dikonfirmasi dan dicocokkan dengan rekaman CCTV, kita meyakini dia bagian dari pelaku yang melakukan begal di Binjai,” jelas Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setiawan.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah tanpa plat (milik korban atas nama Muhammad Gilang Avanka), satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu tanpa plat, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa plat, satu bilah senjata tajam jenis samurai, dan satu bilah senjata tajam jenis celurit.

Sebelumnya, Muhammad Gilang Avanka menjadi korban pembegalan di Jalan Medan-Binjai Km 16, Desa Serba Jadi, Sunggal, Deliserdang, pada Kamis, 10 Juli 2025, saat hendak pulang ke rumah usai bekerja. Gilang pingsan setelah terjatuh dari kendaraannya yang dipepet oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai tindak pidana yang dilakukan. Mereka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut