Begal Sadis Medan-Binjai Diringkus Polisi: Lima Pelaku Ditangkap, Dua Ditembak

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Jajaran Polsek Sunggal berhasil meringkus komplotan begal sadis yang kerap meresahkan pengguna jalan di lintasan Medan-Binjai. Sebanyak lima tersangka diamankan, dan dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat pengembangan kasus.
Kelima tersangka yang berhasil dibekuk adalah ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19). Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setiawan, S.I.K., S.H., M.Hum, didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang B. Hutabarat, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H., dalam gelar kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Medan-Binjai KM. 16, Desa Serbajadi, Sunggal, Deliserdang, pada Selasa (29/7/2025).
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku telah beraksi di empat lokasi berbeda. Aksi keji ini dilakukan tanpa belas kasihan, bahkan mereka tega melukai korban demi merampas harta benda.
“Modusnya menggunakan senjata tajam. Yang paling terakhir, pada 10 Juli, korban bernama Gilang terjatuh dan pingsan pada pukul 2 pagi. Dari empat peristiwa, mereka melakukannya jam 2, 4, hingga 5 pagi, pada jam-jam lewat tengah malam,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes juga menambahkan bahwa hasil tes urine kelima tersangka positif menggunakan ekstasi.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang gencar dilakukan Polsek Sunggal pada jam-jam rawan. Petugas berhasil menggagalkan upaya begal yang sedang mencari mangsa saat melintas di kawasan Medan-Binjai.
“Saat dilakukan penangkapan oleh Reskrim Sunggal, ini cukup menarik dan jadi role model. Kami melakukan patroli preventif straight, dengan sasaran menghentikan potensi tindak pidana. Saat patroli, melintas di daerah sini, ada sepeda motor Spacy. Tersangka membawa sajam, ditaruh sajamnya dengan diapit. Lalu dihentikan anggota, diperiksa. Setelah dikonfirmasi dan dicocokkan dengan rekaman CCTV, kita meyakini dia bagian dari pelaku yang melakukan begal di Binjai,” jelas Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setiawan.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah tanpa plat (milik korban atas nama Muhammad Gilang Avanka), satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu tanpa plat, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa plat, satu bilah senjata tajam jenis samurai, dan satu bilah senjata tajam jenis celurit.
Sebelumnya, Muhammad Gilang Avanka menjadi korban pembegalan di Jalan Medan-Binjai Km 16, Desa Serba Jadi, Sunggal, Deliserdang, pada Kamis, 10 Juli 2025, saat hendak pulang ke rumah usai bekerja. Gilang pingsan setelah terjatuh dari kendaraannya yang dipepet oleh para tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai tindak pidana yang dilakukan. Mereka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Jafar Sembiring