Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Gugat Perusahaan Asuransi di PN Medan: Tuduh Pencemaran Nama Baik dan Kerugian Moril

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:48 WIB
  • author Jafar Sembiring
Dokter Gugat Perusahaan Asuransi di PN Medan: Tuduh Pencemaran Nama Baik dan Kerugian Moril
Kuasa hukum dr. Kangga Chandra Adi Surya Sp.THT-KL, Tumbur Munthe dan M. Rangga Budiantara. Foto: Istimewa

Kuasa hukum menambahkan bahwa para dokter yang mendapat pembatasan layanan oleh PT. Asuransi Jiwa Sequis Life atau perusahaan asuransi lainnya seolah-olah telah melakukan pelanggaran berat, padahal faktanya tidak demikian.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut