get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Berganti, Ini Profil Singkatnya 

Dokter Gugat Perusahaan Asuransi di PN Medan: Tuduh Pencemaran Nama Baik dan Kerugian Moril

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:48 WIB
header img
Kuasa hukum dr. Kangga Chandra Adi Surya Sp.THT-KL, Tumbur Munthe dan M. Rangga Budiantara. Foto: Istimewa

Kuasa hukum menambahkan bahwa para dokter yang mendapat pembatasan layanan oleh PT. Asuransi Jiwa Sequis Life atau perusahaan asuransi lainnya seolah-olah telah melakukan pelanggaran berat, padahal faktanya tidak demikian.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut