Dokter Gugat Perusahaan Asuransi di PN Medan: Tuduh Pencemaran Nama Baik dan Kerugian Moril
Kamis, 24 Juli 2025 | 16:48 WIB

Kuasa hukum menambahkan bahwa para dokter yang mendapat pembatasan layanan oleh PT. Asuransi Jiwa Sequis Life atau perusahaan asuransi lainnya seolah-olah telah melakukan pelanggaran berat, padahal faktanya tidak demikian.
Editor : Jafar Sembiring