Dokter Gugat Perusahaan Asuransi di PN Medan: Tuduh Pencemaran Nama Baik dan Kerugian Moril

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor: 645/Pdt.G/2025/PN.Mdn, pada Selasa (22/7/2025).
Gugatan ini diajukan oleh dr. Kangga Chandra Adi Surya Sp.THT-KL sebagai penggugat, melawan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life sebagai tergugat, dan Rumah Sakit Deli sebagai turut tergugat.
Gugatan ini mencuat setelah dr. Kangga Chandra Adi Surya Sp.THT-KL menuding PT. Asuransi Jiwa Sequis Life bertindak semena-mena dan tanpa dasar dengan melakukan pembatasan layanan serta penutupan fasilitas cashless yang ditujukan kepadanya.
Tim Kuasa Hukum Kangga Chandra, Tumbur Munthe yang didampingi oleh M. Rangga Budiantara, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life.
"Akibat pembatasan yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Sequis Life kepada klien kami tersebut telah membuat nama baik klien kami menjadi tercemar dan berdampak pada kerugian moril dan materiil," ujar Tumbur Munthe, pada Kamis (24/7/2025).
Editor : Jafar Sembiring