get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Berganti, Ini Profil Singkatnya 

Dokter Gugat Perusahaan Asuransi di PN Medan: Tuduh Pencemaran Nama Baik dan Kerugian Moril

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:48 WIB
header img
Kuasa hukum dr. Kangga Chandra Adi Surya Sp.THT-KL, Tumbur Munthe dan M. Rangga Budiantara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor: 645/Pdt.G/2025/PN.Mdn, pada Selasa (22/7/2025).

Gugatan ini diajukan oleh dr. Kangga Chandra Adi Surya Sp.THT-KL sebagai penggugat, melawan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life sebagai tergugat, dan Rumah Sakit Deli sebagai turut tergugat.

Gugatan ini mencuat setelah dr. Kangga Chandra Adi Surya Sp.THT-KL menuding PT. Asuransi Jiwa Sequis Life bertindak semena-mena dan tanpa dasar dengan melakukan pembatasan layanan serta penutupan fasilitas cashless yang ditujukan kepadanya.

Tim Kuasa Hukum Kangga Chandra, Tumbur Munthe yang didampingi oleh M. Rangga Budiantara, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life.

"Akibat pembatasan yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Sequis Life kepada klien kami tersebut telah membuat nama baik klien kami menjadi tercemar dan berdampak pada kerugian moril dan materiil," ujar Tumbur Munthe, pada Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan dugaan bahwa PT. Asuransi Jiwa Sequis Life tidak hanya membatasi layanan terhadap dr. Kangga, tetapi juga terhadap beberapa dokter lain di Indonesia, termasuk sejumlah profesor.

"Kami menilai perbuatan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life yang telah melakukan pembatasan layanan terhadap dokter-dokter di Indonesia ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujar Tumbur Munthe

"Hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 274 huruf a jo. Pasal 279 huruf c, serta sumpah dokter sebagai komitmen untuk mengabdikan diri pada kemanusiaan dan menjalankan tugas dan profesi dengan penuh tanggung jawab," tambah Tumbur Munthe.

Pihak penggugat berharap agar tidak ada lagi tenaga medis yang menjadi korban pembatasan layanan secara sepihak oleh perusahaan asuransi di masa mendatang.

"Perbuatan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life yang diduga melakukan pembatasan layanan terhadap dokter-dokter saat ini kelihatannya sangat sepele, namun sangat berdampak dan merusak nama baik seorang dokter, tidak hanya di kalangan dokter namun juga berdampak luas kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan oleh dokter-dokter tersebut," ucapnya.

Kuasa hukum menambahkan bahwa para dokter yang mendapat pembatasan layanan oleh PT. Asuransi Jiwa Sequis Life atau perusahaan asuransi lainnya seolah-olah telah melakukan pelanggaran berat, padahal faktanya tidak demikian.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut