get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan TPPO Lintas Negara: 5 PMI Selamat, Agen Ditangkap

Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan, Tuding Ada Kriminalisasi dari Polda Sumut

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:23 WIB
header img
Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan, Tuding Ada Kriminalisasi dari Polda Sumut. Foto: Istimewa

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali digelar pada Selasa (22/7/2025). Kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, secara tegas menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya adalah dipaksakan dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha sebelumnya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rahmadi. Namun, Thomas Tarigan menilai penolakan eksepsi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, khususnya yang dipimpin oleh Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan.

"Jawaban subjektif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salinannya sudah kita terima tadi bahwa dalam penolakan eksepsi menurut kita secara formil ada sesuatu yang melanggar," ujar Thomas Tarigan usai mendengarkan pembacaan penolakan eksepsi oleh JPU.

Thomas menjelaskan bahwa pengakuan Rahmadi mengenai kepemilikan 10 gram sabu-sabu yang disebutkan JPU dalam penolakan eksepsi, adalah bukti nyata kriminalisasi. 

"Klien kami mengakui itu karena adanya tekanan dari penyidik. Sesungguhnya, 10 gram sabu-sabu itu bukan milik klien kami. Namun diadakan oleh polisi yang mengamankannya beberapa waktu lalu," tegas Thomas. 

Ironisnya, Rahmadi mengakui barang bukti tersebut dalam kondisi mata tertutup lakban. Mengingat hal tersebut, Thomas berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang telah disampaikan pihaknya untuk memberikan keadilan kepada Rahmadi. 

"Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan akan membuktikan ketidakbersalahannya dalam proses persidangan berikutnya," imbuhnya.

Sidang perkara nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb ini akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada 29 Juli 2025 mendatang.

Sebelumnya, penangkapan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dituding tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

Bahkan, rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan oleh petugas yang dipimpin Kompol Dedy Kurniawan, sempat viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang, lalu menginjak-injak Rahmadi.

Atas insiden tersebut, abang kandung Rahmadi telah melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada Senin, 14 April 2025 atas kasus penganiayaan. Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. Hingga saat ini, laporan di SPKT Polda Sumut belum menunjukkan kejelasan, namun laporan di Bid Propam Polda Sumut sudah berproses.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut