Kombes Jean Calvijn: THM Biarkan Narkoba Beredar Akan Ditutup, Tak Ada Kompromi!

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM). Setelah sebelumnya mengusulkan penutupan tiga THM, kini dua tempat hiburan malam lagi direkomendasikan untuk ditutup dan dicabut izin operasionalnya.
Ini berarti, total sudah ada lima THM yang terancam gulung tikar akibat peredaran narkoba. Dua THM terbaru yang masuk daftar hitam adalah Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara.
Penindakan dilakukan pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, setelah Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika dan menemukan barang bukti di kedua lokasi tersebut.
Di Blue Sky Hotel & KTV, petugas meringkus seorang security bernama Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, yang diduga kuat mengatur transaksi narkotika. Dari tangan Bolang Tupa, polisi menyita 6 butir ekstasi dan 16 butir happy five. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terhadap 10 pengunjung menunjukkan 7 orang positif narkoba. Lokasi tersebut kini telah dipasangi police line.
Sementara itu, di Nirwana Karaoke, petugas berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Amina Aprillia Siregar (pemandu karaoke) dan Rudi Irwansyah (waiters). Dari keduanya, ditemukan barang bukti 23 butir ekstasi. Sama seperti Blue Sky, Nirwana Karaoke juga telah diberi garis polisi dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lanjutan.
Dengan penambahan Blue Sky Hotel & KTV serta Nirwana Karaoke, daftar THM yang direkomendasikan untuk ditutup oleh Polda Sumut kini berjumlah lima. Tiga lokasi lainnya yang telah diusulkan penutupannya sebelumnya adalah Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan komitmen pihaknya. Ia menyatakan, beberapa THM lain yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika masih dalam evaluasi.
"Jika terbukti, akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya," tegasnya, Senin (21/7/2025).
Polda Sumut juga mengimbau seluruh pemilik THM untuk menjaga ketat aktivitas di tempat usahanya dan tidak memberi celah sedikit pun terhadap praktik penyalahgunaan narkotika.
"Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda Sumatera Utara," imbau Kombes Calvijn.
Editor : Jafar Sembiring