Aksi Bakar Ban dan Teatrikal Pocong Warnai Penolakan Pj. Rektor di UDA Medan

Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Saiful Anwar Matondang, pada Rabu (16/7/2025) menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan UDA ke Dikti dan akan memanggil kedua rektor minggu depan. Namun, ia juga menegaskan bahwa LLDIKTI memiliki batasan kewenangan dan tidak berhak menegur yayasan karena merupakan ranah Kementerian Hukum dan HAM.
Pernyataan tersebut dinilai tidak cukup oleh mahasiswa. Mereka meminta LLDIKTI untuk tetap aktif mendorong penyelesaian masalah ini ke tingkat kementerian dan memberikan perlindungan terhadap rektor serta sivitas akademika yang menjadi korban tindakan sepihak.
"Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi. Tidak boleh ada intervensi sepihak yang merugikan kampus dan mahasiswa," tegas mahasiswa lainnya.
Mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga mendapat penyelesaian yang adil dan transparan, serta membuka ruang dialog dengan semua pihak terkait. "Melihat pembiaran ini kami mahasiswa mulai meragukan niatan baik LLDIKTI untuk menyelesaikan kisruh UDA, jangan-jangan ini sengaja dibiarkan," tegas seorang mahasiswa, sembari berharap dugaan tersebut tidak benar dan tidak menjadi pengkhianatan bagi dunia pendidikan.
Editor : Jafar Sembiring