Pembakaran Rumah Wartawan di Karo KPAI: Pomdam Bukit Barisan Harus Segera Bawa ke Pengadilan Militer
Kamis, 17 Juli 2025 | 20:29 WIB

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pihaknya juga telah memantau serius kasus ini sejak awal.
"Sejak awal kasus ini terjadi Komnas HAM menaruh atensi yang serius karena kasus ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia," ujar Anis.
Anis menegaskan bahwa hak hidup adalah hak fundamental yang tidak bisa dikurangi dan harus dijamin oleh negara. Ia juga menyoroti bahwa kasus ini tidak hanya soal kematian, tetapi juga mengancam kebebasan pers.
"Ketika kebebasan pers Indonesia terancam maka ini dapat mengganggu hak-hak yang lain terutama adalah hak publik untuk mendapatkan informasi yang komprehensif," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta