Dua Anggota TNI di Kasus Penyerangan Maut Sibiru-biru Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

MEDAN, iNewsMedan.id - Dua prajurit TNI Angkatan Darat dari Kesatuan Armed-2KS, Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma, telah divonis masing-masing 8 bulan dan 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Militer Medan.
Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penyerangan terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Kolonel Rony Suryandoko pada Kamis, 3 Juli 2025. Dalam putusannya, Hakim Rony menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Memidana para terdakwa dengan, terdakwa I pidana penjara selama 7 bulan 24 hari dan terdakwa II pidana penjara selama 9 bulan," kata Hakim Rony.
Praka Saut Maruli Siahaan, terdakwa I, diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah menjalani masa hukumannya, sementara Praka Dwi Maulana Kusuma, terdakwa II, tetap ditahan.
Sebelumnya, Oditur Pengadilan Militer menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan tuntutan pidana 8 bulan untuk terdakwa I dan 9 bulan untuk terdakwa II.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah telah mencoreng nama baik institusi TNI, sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Insiden penyerangan ini melibatkan 45 prajurit Armed 2/105 Kilap Sumagan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 8 November 2024, di mana seorang warga tewas akibat penganiayaan dan luka tusuk benda tajam. Selain itu, sejumlah warga lainnya juga mengalami luka-luka akibat tindakan brutal oknum prajurit tersebut.
Kasus ini bermula dari cekcok antara seorang anggota TNI dengan seorang pemuda di Desa Selamat yang menggeber gas kendaraannya. Tidak terima, anggota TNI tersebut menghubungi rekan-rekannya, yang kemudian berujung pada penyerangan puluhan anggota TNI terhadap warga setempat.
Editor : Jafar Sembiring